Sabtu, 17 Desember 2016

KEPALA SEKOLAH SEBAGAI ADMINISTRATOR

Kepala sekolah sebagai Administrator bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolahnya. Hal tersebut mencakup seluruh kegiatan sekolah, seperti; proses belajar-mengajar, kesiswaan, personalia, sarana prasarana, ketatausahaan dan keuangan serta mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat. Selain itu juga, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap keadaan lingkungan sekolahnya
Dalam menjalankan fungsinya sebagai administrator, kepala sekolah harus mampu menguasai tugas-tugasnya dan melaksanakan tugasnya dengan baik.Untuk itu kepala sekolah harus kreatif mampu memiliki ide-ide dan inisiatif yang menunjang perkembangan sekolah.

Berikut tugas yang dilaksanakan kepala sekolah:
1.      Membuat perencanaan
     Perencanaan yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah, diantaranya adalah menyusun program tahunan sekolah, yang mencakup program pengajaran, kesiswaan, kepegawaian, keuangan, dan  penyediaan fasilitas-fasilitas yang diperlukan. Perencanaan ini selanjutnya dituangkan dalam rencana tahunan sekolah yang dijabarkan dalam dua program semester

    2.  Menyusun struktur organisasi sekolah
Organisasi memainkan peranan penting dalam fungsi administrasi karena merupakan tempat pelaksanaan semua kegiatan administrasi. Selain itu, dilihat dari fungsinya organisasi juga menetapkan dan menyusun hubungan kerja seluruh anggota organisasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam melakukan tugasnya masing-masing.
Penyusunan organisasi merupakan tanggungjawab kepala sekolah sebagai administrator pendidikan. Sebelumnya ditetapkan, penyusunan organisasi itu sebaiknya dibahas bersama-sama dengan seluruh anggota agar hasil yang diperoleh benar-benar merupakan kesepakatan bersama.
Selain menyusun struktur organisasi, kepala sekolah juga bertugas untuk mendelegasikan tugas-tugas dan wewenang kepada setiap anggota administrasi sekolah sesuai dengan struktur organisasi yang ada.
             3. Koordinator dalam organisasi sekolah
Pengoordinasian organisasi sekolah ini merupakan wewenang dari kepala sekolah. Dalam melakukan pengoordinasian ini sebaiknya juga kepala sekolah kerja sama dengan berbagai bagian dalam organisasi agar pengoordinasian yang dilakukan dapat menyelesaikan semua hambatan dan halangan yang ada.
            4.  Mengatur kepegawaian dalam organisasi sekolah
Berbagai tugas yang berkenaan dengan kepegawaian sepenuhnya merupakan wewenang kepala sekolah. Dia memiliki wewenang untuk mengangkat pegawai, mempromosikannya, menempatkan, atau menerima pegawai baru.
Pengelolaan kepegawaian ini akan berjalan dengan baik bila kepala sekolah memperhatikan kesinambungan antara pemberian tugas dan dengan kondisi dan kemampuan pelaksanaannya.







Sumber:
http://istrisolehahcalonsurga.blogspot.co.id/2015/04/peranan-kepala-sekolah-sebagai-pemimpin.html
   Baharuddin, Yusak, 1998, Administrasi Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia
    Daryanto.H.M Drs, Administrasi Pendidikan, Jakarta. Rineka Cipta. 2001
     Ngalim Purwanto, Drs. dkk. 1981. Adiministrasi Pendidikan,  Jakarta:Mutiara
     Permendiknas No 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah /Madrasah
    Permendiknas No  28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang StandarNasional Pendidikan

    Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar